PROFIL SMK
SMK NU Miftahul Huda Kepanjen
terletak di wilayah Kabupaten Malang, yaitu
di jalan Raya Mojosari No. 03 Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. SMK NU Miftahul Huda
Kepanjen merupakan sekolah swasta di bawah Yayasan Pondok Pesantren
Miftahul Huda dan berdiri sejak tahun 1997, luas lahan 10.000 m²,
jumlah rombel 26 kelas semua masuk pagi. Kurikulum berbasis
kompetensi, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan
Ringan, Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, dan Keperawatan dengan metode pembelajaran aktif, berbasis IT dan
melaksakan pembelajaran sistem ganda yaitu pembelajaran di sekolah dan
pembelajaran di Dunia Usaha/Dunia Industri. Rata-rata NUN input sedang, rata-rata lulusan dua tahun terakhir 100%, 90% lulusan diterima di DU/DI, 5% berwirausaha, dan 5%
melanjutkan ke perguruan tinggi, akreditasi sekolah terakhir tahun 2016 dengan predikat A. Jumlah tenaga kependidikan staf TU 3 orang, staff Perpustakaan 1 orang, staf laboratorium jurusan 5
orang, guru 49 orang dengan klasifikasi
47
orang S1 dan 2 orang S2. Pekerjaan
orang tua 80% petani dan pegawai swasta, selebihnya pegawai negeri dan
wirausaha. Lingkungan sekolah dekat dengan pertokoan, perkantoran, industri,
dan obyek wisata. Jarak antar sekolah terdekat 50 m dan jarak sekolah terhadap
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sejauh ±800 m.
SMK NU Miftahul Huda Kepanjen
terletak dikawasan Industri dan perkantoran, antara lain
Industri Kertas, Industri Rokok, Kantor Pelayananan
Pajak, Bengkel, Bank, PLN, Badan Pusat
Statistik, Kantor Pengadilan Agama dll. Di samping memanfaatkan potensi Industri di Dunia Usaha yang terkait
di sekitar sekolah dilakukan kerjasama dengan Industri di luar lingkungan
sekolah seperti, PT Rimba Kencana, CV Sumber Agung, PT Nissan Mobil, CV Jaya Artana, PT
Pindad, Doctor Computer, Dukun Printer, CV Mitra Solusindo, PO Zena, PO Bagong,
CV Bima Sakti, Elco Computer, Ramses Komputer, Pengadilan Negeri Kepanjen, CV
Putra Manunggal, PT. Anindo Bertahannuts Perkasa, PT. PLN PERSERO Rayon
Kepanjen, PT. Lumintu Enginering, PT. Sinar Industri Panel, PT. Tomah Jaya
Electrikal, RS. TNI Brawijaya Lawang, RS. Cakra Pindad Turen, dan industri lainnya dengan jumlah sekitar 45 Industri
yang telah bekerja sama dengan SMK NU Miftahul Huda Kepanjen. Antara
Industri/Dunia Usaha dengan Sekolah Menengah kejuruan adalah ibarat keluarga,
yang mana satu sama lain saling membutuhkan. Industri membutuhkan tenaga kerja
sedangkan SMK mencetak tenaga kerja yang akan dipasarkan pada Industri dan
Dunia Usaha. Sehubungan dengan hal tersebut SMK NU Miftahul Huda Kepanjen
berusaha semaksimal mungkin menjalin kerjasama dengan berbagai jenis
Industri/Dunia Usaha sehingga semua lulusan dapat terserap dan sesuai dengan
disiplin ilmu dan kompetensi para lulusan.
Kurikulum SMK NU Miftahul Huda Kepanjen
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenahi tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan SMK NU Miftahul Huda Kepanjen.
Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kerangka dasar (untuk kurikulum
2006) yang meliputi Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK),
dan Kompetensi Dasar (KD). Sedangkan kurikulum 2013 meliputi Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD). SKL meliputi
aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan, KI meliputi sikap spiritual, sikap
social, pengetahuan dan ketrampilan. SKL dan KI untuk semua mata pelajarn sama
sedangkan KD dikembangkan dari KI sesuai substansi materi masing-masing mata
pelajaran. KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP SMK NU Miftahul Huda Kepanjen
terdiri dari tujuan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan
silabus. Pengembangannya berdasarkan kontekstual, potensi daerah, atau
karakteristik daerah, social budaya masyarakat daerah Kabupaten Malang, dan
peserta didik SMK NU Miftahul Huda Kepanjen. Pada tahun pelajaran 2017/2018 SMK NU Miftahul Huda Kepanjen melaksanakan
dua macam kurikulum yaitu Kurikulum 2013 bagi kelas X, sedangkan kelas XI dan
XII melaksanakan kurikulum 2006.
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi
dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat
sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan
pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun
kurikulumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata
desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada
satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenan dengan pengelolaan
pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun
pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. Pada era global
penguasaan bahasa dan teknologi informasi komunikasi menjadi modal untuk
menjawab tantangan jaman masa kini, tetapi tetap pada karakter bangsa
Indonesia. Kurikulum SMK NU Miftahul Huda Kepanjen ini mengembangkan nilai-nilai
budaya dan karakter bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan
yang terjadi di sekolah yang melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan
sebagai budaya sekolah Khususnya di SMK NU Miftahul Huda Kepanjen Kabupaten
Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar